1. I. Definisi Masalah Publik
Menurut Stoner( Soegiyono, 1982) yang dimaksud dengan masalah adalah penyimpangan antara yang seharusnya dengan apa yang benar-benar terjadi .
Menurut Soerjono Soekanto, masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.( http://organisasi.org/definisi-pengertian-masalah-sosial-dan-jenis-macam-masalah-sosial-dalam-masyarakat, diakses 15/10/2011 )
Theodore Lowi (Winarno,2002) masalah publik dapat dibedakan ke dalam masalah porsedural dan masalah substantif. Masalah prosedural berhubungan dengan bagaimana pemerintah diorganisasikan dan bagaimana pemerintah melakukan tugas-tugasnya, sedangkan masalah substantif berkaitan dengan akibat-akibat nyata dari kegiatan manusia, seperti menyangkut kebebasan berbicara, maupun polusi lingkungan.
Berdasarkan definisi – definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa, masalah publik adalah ketidaksesuaian antara yang seharusnya dengan yang terjadi di dalam masyarakat .Masalah itu harus diselesaikan i oleh pemerintah agar tidak menimbulkan gangguan dalam kehidupan bermasyarakat.
1. II. Definisi Kebijakan Publik
Harold Laswell, (Naihasy, 2006), kebijakan publik adalah sebagai suatu program yang diproyeksikan pada tujuan , nilai, praktik tertentu.
Thomas R Dye ( Naihasy,2006) , kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dilakukan pemerintah, mereka yang melakukan , dan hasilnya membuat kehidupan berbeda.
James Anderson ( 1979) kebijakan adalah arah tindakan yang mempunyai maksud, yang ditetapkan oleh seorang atau beberapa aktor guna mengatasi suatu masalah.
Samodra Wibawa( 2010) kebijakan publik adalah setiap keputusan yang dibuat oleh suatu “ sistem politik “ negara, provinsi, kabupaten, dan desa, atau RW dan RT .
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas , maka kebijakan publik adalah serangkaian keputusan yang ditetapkan dalam sistem politik oleh lembaga – lembaga dan atau, pejabat-pejabat pemerintah untuk mengatasi masalah .
. III. Definisi Analisis Kebijakan publik.
Menurut Dunn, analisis kebijakan public adalah aktivitas intelektual dan praktis yang ditujukan untuk menciptakan, secara kristis menilai, mengomunikasikan, pengetahuan tentang dan dalam proses kebijakan.
Menurut CarlV.Patton & David S. Savicky ( 1993) “ Policy analyst are often required togive advice to policy maker in incredibly short periods of time, in contrast to university researcher and think tank consultant who are hired specifically to conduct intensive research on public policy issues ( Analis Kebijakan sering diperlukan untuk memberikan saran kepada pembuat keputusan dalam periode yang sangat singkat, tidak seperti lembaga-lembaga penelitian dan konsultan yang dipekerjakan khusus Universitas untuk melakukan penelitian intensif pada isu-isu kebijakan publik)
David L. Weimer & Aidan R Vining( 1999) berpendapat, analisis kebijakan mengandung nilai pragmatis, mengacu kepada keputusan publik dan tujuannya melebihi kepentingan atau nilai-nilai klien melainkan kepentingan-kepentingan atau nilai-nilai sosial.
( Badjuri dkk, 2002) berpendapat , analisis kebijakan adalah sebuah seni didalam memahami sebuah rencana kebijakan publik yang akan diterapkan oleh sebuah otoritas publik
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas, analisis kebijakan publik adalah suatu proses intelektual dan praktis untuk memahami masalah-masalah publik yang bertujuan untuk mengkritisi dan mengkomunikasikan keputusan publik yang berorientasi kepada kepentingan publik dan menjunjung tinggi nilai-nilai sosial